√ Contoh Surat Peringatan (SP1) Untuk Karyawan Karena Tidak Disiplin
Surat Peringatan ini ditujukan kepada :
Nama : Dendi Anggarawan
NPK : K.77888
Jabatan : Operator Produksi
Bagian : Wellding
Surat peringatan ini diberikan berdasarkan bukti bahwa Saudara Dendi Anggarawan telah melakukan pelanggaran berupa :
Tindakan Indisiplin, Terlambat masuk kerja selama lebih dari 5 kali dalam kurun waktu tiga minggu.
Sebagai karyawan diperusahaan kami, Saudara Dendi Anggarawan seharusnya mentaati tata tertib dan bersedia tiba dilokasi tempat kerja sesuai waktu yang telah ditentukan oleh perusahaan.
Tujuan Surat Peringatan:
Surat peringatan ini diterbitkan bertujuan sebagai arahan dan peringatan kepada Saudara Dendi Anggarawan agar dapat melaksanakan tata tertib dengan baik diperusahaan.
Pemberian Sanksi :
Sehubungan dengan tindakan Indisiplin yang Saudara Dendi Anggarawan lakukan, maka pihak perusahaan akan memberikan sanksi berupa:
1. Memotong Insentif kerja selama tindakan indisiplin tersebut.
2. Membersihkan Line A, B, dan C, sebelum jam kerja dimulai.
Sanksi untuk nomor 2 akan berlaku pada tanggal 21 Maret 2022 sampai dengan 25 Maret 2022.
Demikian Surat Peringatan (SP1) ini dikeluarkan agar dapat dijadikan sebagai bahan perhatian dan diharapkan Saudara Dendi Anggarawan segera memperbaiki kinerja diperusahaan kami.
Semarang, 18 Maret 2022
PT. ABADI KUSMOYO
Budi Santoso
(HRD Manager)
PT. ABADI KUSMOYOJl. Mataram No.67, Semarang - Jawa TengahTelepon : 0232-000-0000, Fax : 0232-000-0000======================================Hal : SURAT PERINGATAN
Nomor : SP/I/III/2022Surat Peringatan ini ditujukan kepada :
Nama : Dendi Anggarawan
NPK : K.77888
Jabatan : Operator Produksi
Bagian : WelldingSurat peringatan ini diberikan berdasarkan bukti bahwa Saudara Dendi Anggarawan telah melakukan pelanggaran berupa :
Tindakan Indisiplin, Terlambat masuk kerja selama lebih dari 5 kali dalam kurun waktu tiga minggu.
Sebagai karyawan diperusahaan kami, Saudara Dendi Anggarawan seharusnya mentaati tata tertib dan bersedia tiba dilokasi tempat kerja sesuai waktu yang telah ditentukan oleh perusahaan.
Tujuan Surat Peringatan:
Surat peringatan ini diterbitkan bertujuan sebagai arahan dan peringatan kepada Saudara Dendi Anggarawan agar dapat melaksanakan tata tertib dengan baik diperusahaan.Pemberian Sanksi :
Sehubungan dengan tindakan Indisiplin yang Saudara Dendi Anggarawan lakukan, maka pihak perusahaan akan memberikan sanksi berupa:1. Memotong Insentif kerja selama tindakan indisiplin tersebut.
2. Membersihkan Line A, B, dan C, sebelum jam kerja dimulai.Sanksi untuk nomor 2 akan berlaku pada tanggal 21 Maret 2022 sampai dengan 25 Maret 2022.
Demikian Surat Peringatan (SP1) ini dikeluarkan agar dapat dijadikan sebagai bahan perhatian dan diharapkan Saudara Dendi Anggarawan segera memperbaiki kinerja diperusahaan kami.
Semarang, 18 Maret 2022
PT. ABADI KUSMOYO
Budi Santoso
(HRD Manager)
Posting Komentar